INGAT! Mulai 1 Juli Polri Ujicoba Syarat Bikin SIM Wajib Miliki BPJS Kesehatan

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menguji coba aturan pembuatan SIM yang menharuskan pemohon memiliki BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta JKN yang aktif.

    Kasi Binyan Subdit SIM DIT-Regident Korlantas Polri, AKBP Faisal Andri Pratomo mengatakan aturan ini akan muali diuji coba pada 1 Juli hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah Indonesia.

    “Akan dilakukan uji coba implementasi mulai tanggal 1 Juli 2024 sampai 30 September 2024 di 7 wilayah kepolisian daerah,” ujar Faisal Andri dikutip pada Selasa (4/6/2024).

    “(antara lain) Polda Aceh, Polda Sumatera Barat, Polda Sumatera Selatan, Polda Metro Jaya, Polda Kalimantan Timur, Polda Bali, dan Polda Nusa Tenggara Timur,” sambungnya.

    Baca juga: Kasus Vina Cirebon, Kini Muncul ‘Pegi’ Baru yang Berambut Ikal dan Anting Besar Ternyata…

    Menurut Faisal, aturan ini diterapkan sebagai tindak lanjut dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 yang menekankan partisipasi aktif masyarakat dalam BPJS Kesehatan.

    Sementara Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK, Nunung Nuryartono mengatakan implementasi aturan ini dipastikan tidak akan memberatkan dan membuat masyarakat menjadi repot.

    “Ini yang harus digaris bawahi, justru semakin mempercepat dan mempermudah. Sekaligus memastikan bahwa seluruh peserta, pemohon tadi benar-benar menjadi peserta aktif. Karena prinsip dari JKN ini kan gotong royong,” ungkap Nunung. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Bareskrim Bongkar Jaringan Judi Online 1XBet! 9 Tersangka Ditangkap, Uang Miliaran Disita

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI