Satres Narkoba Polres Tala Obok-obok Rumah Pengedar Sabu di Desa Bukit Mulya Kintap
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, PELAIHARI - Seorang pengedar narkoba jenis sabu di Desa Mulya, Kecamatan Kintap, Kabupaten Tanah Laut, tidak berkutik saat rumahnya digeledah Satresnarkoba Polres Tala.
Dari rumah pria berinisial AK ini, petugas menemukan sejumlah barang bukti diduga kuat merupakan sabu siap edar.
Tersangka dan barang bukti dihadirkan dalam konferensi pers, Kamis (30/5/2024), dipimpin Kapolres Tanah Laut, AKBP Muhammad Junaeddy Johnny SIK MH.
Adapun barang bukti narkotika yang disita sebanyak 2 paket sabu yang dibungkus plastik bening berukuran kecil berat bersih 0.39 Gram, 1 buah Bundle Plastic Klip Transparan, 1 buah timbangan digital berwana Silver dan 1 unit HP merk Samsung.
Baca juga: Pasangan Muda di Pelambuan Kompak Jualan Sabu
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat salah satu desa di kecamatan Kintap yang menyampaikan bahwa pelaku AK memiliki narkotika jenis sabu, berdasarkan informasi tersebut anggota satresnarkoba polres tanah laut langsung melakukan penyelidikan di sekitar TKP.
Dari hasil penyelelidikan akhirnya dilakukanlah penangkapan terhadap pelaku di sebuah rumah di Desa Bukit Mulya, Kintap.
Pada saat diamankan pelaku tidak melakukan perlawanan apapun kemudian dilakukan penggeledahan di dalam rumah yang didampingi ketua RT dan ditemukanlah 2 paket sabu dan barang bukti lainnya yang disimpan pelaku dibawah kolong tempat tidur.
Dalam keteranganya Kapolres tanah laut melalui Kasat Resnarkoba Iptu Ferry Kurniawan G SAP MA MH menjelaskan, pelaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang bernama NR yang hingga saat ini masih dalam pencarian dan sudah kita terbitkan DPO terhadap pelaku NR.
"Pelaku kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang R.I Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika yaitu Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I," jelas Kasat Resnarkoba
Ditambahkannya, tersangka dapat dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah). (ernawati)
Editor: Erna Djedi