Apa Saja Poin-Poin Penting UU KIA, Khususnya Bagi Pasangan Muda? Simak di Sini
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Seperti diketahui, DPR RI akhirnya mengesahkan UU Kesehatan Ibu dan Anak (KIA), hingga mengalami perubahan judul UU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan. Pengesahan itu dilakukan DPR pada Rapat Paripurna, di Ruang Sidang Paripurna Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (04/06/2024).
UU ini dirasa penting bagi perempuan dan anak bayinya demi mencapai visi Indonesia Emas 2045 mendatang. Untuk diketahui, beberapa poin penting dalam UU KIA seperti yang dikutip Wartabanjar.com adalah:
Pertama, perubahan judul dari RUU KIA menjadi RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan.
Baca juga: DPR Sahkan UU KIA Untuk Visi Indonesia Emas 2045
Kedua, penetapan definisi anak dalam RUU KIA pada Fase Seribu Hari Pertama Kehidupan, khusus definisi anak pada 1.000 hari pertama kehidupan yaitu kehidupannya dimulai sejak terbentuknya janin dalam kandungan sampai dengan berusia dua tahun. Sedangkan definisi anak secara umum dapat merujuk pada UU Perlindungan Anak.
Ketiga, perumusan cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan, yaitu paling singkat tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter.
Setiap ibu yang bekerja yang melaksanakan hak atas cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya. Dirinya juga berhak mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat. Selain itu, 75 persen dari upah untuk bulan kelima dan keenam.
Baca juga: Kemendagri Minta Seluruh Kepala Daerah Cek Harga Komoditas Jelang Idul Adha
Keempat, penetapan kewajiban suami untuk mendampingi istri selama masa persalinan dengan pemberian hak cuti selama dua hari dan dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja. Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari.
Kelima, perumusan tanggung jawab ibu, ayah, dan keluarga pada fase seribu hari pertama kehidupan. Demikian pula tanggung jawab pemerintah pusat dan pemerintah daerah mulai dari perencanaan hingga monitoring dan evaluasi.
Keenam, pemberian jaminan pada semua ibu dalam keadaan apapun, termasuk ibu dengan kerentanan khusus. Di antaranya, ibu berhadapan dengan hukum; ibu di lembaga pemasyarakatan, di penampungan, dalam situasi konflik dan bencana; ibu tunggal korban kekerasan; ibu dengan HIV/AIDS; ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar; dan/atau ibu dengan gangguan jiwa; termasuk juga ibu penyandang disabilitas yang disesuaikan dengan peraturan perundangan mengenai penyandang disabilitas.
Baca juga: Belasan Anak Punk dan Pengamen Diamankan di Jalan KH Mansyur Pelaihari
Ketua DPR Puan Maharani memimpin jalannya Rapat Paripurna ke-19 Masa Persidangan V Tahun Sidang 2023-2024. Rapat kali ini hanya dihadiri langsung oleh 119 anggota dewan. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko