WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) mengusulkan iuran tabungan perumahan rakyat (Tapera) sebaiknya bersifat sukarela.
Tidak ditentukan sebesar 3% dari gaji pegawai. Adapun sebesar 2,5% dibayarkan oleh pekerja dan 0,5% oleh pemberi kerja
Hal tersebut diungkap Ketua Umum Apindo, Shinta W Kamdani dalam acara “Polemik Trijaya: Tapera, Antara Nikmat dan Sengsara” di siaran YouTube, Jakarta, Sabtu (1/6/2024).
Baca Juga
Anak Tenggelam di Sungai Barito Kalteng Akhirnya Ditemukan
“Kalau memang dia (Tapera) bentuknya tabungan, ya sukarela saja, tidak perlu harus dipaksakan atau menjadi kewajiban untuk iuran,” tandas Shinta.







