WARTABANJAR.COM - Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) tidak digunakan untuk membiayai program makan siang gratis presiden dan wakil presiden terpilih, Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka. Tapera juga tidak digunakan untuk membiayai pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Hal tersebut diungkap Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko. "Tapera ini tidak ada hubungannya dengan APBN. Tidak ada upaya pemerintah untuk membiayai makan gratis, apalagi IKN. Semua sudah ada anggarannya. IKN itu sudah ada dananya," tegas Moeldoko di Gedung Bina Graha Jakarta, dikutip dari beritasatu, Minggu (2/6/2024). Baca Juga Teguran Disporabudpar Banjarbaru ke Aeris Dianggap Macan OmpongĀ  Tapera akan diurus oleh Komite BP Tapera yang telah dibentuk. Komite BP Tapera diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 9 Tahun 2023 tentang Honorarium, Insentif, dan Manfaat Tambahan lainnya untuk Komite Tapera. Disebutkan dalam Pasal 2 Perpres Nomor 9 Tahun 2023, Komite Tapera berhak mendapatkan honorarium, insentif, dan manfaat tambahan lainnya untuk meningkatkan kinerja. Insentif juga didapatkan oleh Komisioner Tapera. Dalam Pasal 3, besaran honorarium tertinggi adalah Komite Tapera unsur profesional sebesar Rp 43,34 juta. Anggota dengan posisi Ketua Komite Tapera yang jabatannya ex efficio dari unsur menteri sebesar Rp 32,5 juta. Sementara menteri lainnya yang menjabat ex efficio di BP Tapera berhak atas honor sebesar Rp 29,25 juta per bulannya. Besaran tersebut baru menghitung honorarium saja, artinya komite juga masih mendapatkan penghasilan berupa insentif, tunjangan, dan manfaat tambahan lainnya. Untuk tunjangan yang diterima pengurus BP Tapera antara lain THR yang nominalnya satu kali honorarium, tunjangan transportasi, tunjangan asuransi, dan tunjangan lainnya. "Honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan setiap bulan," tulis Pasal 2 ayat (2). (berbagai sumber) Baca Selengkapnya Tapera Bukan untuk Makan Siang Gratis atau IKN Editor Restu