WARTABANJAR.COM, MAGELANG – Satuan Tugas Khusus (Satgasus) Pencegahan Korupsi Polri memantau penyaluran pupuk bersubsidi di dua kabupaten, yakni Magelang dan Gunung Kidul. Pemantauan itu mengingat rendahnya penyerapan pupuk bersubsidi dan dalam rangka mengantisipasi kecurangan pihak terkait.
Kegiatan tersebut dilakukan Satgasus dari tanggal 28-31 Mei 2024. Hotman selaku ketua tim menuturkan, kunjungan ke Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang untuk melihat bagaimana penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid.
Sistem penebuisan hybrid yaitu gabungan penebusan dengan kartu tani dan aplikasi I-Pubers secara bersamaan. Kabupaten Gunung Kidul dan Kabupaten Magelang, ujarnya, dipilih karena masyarakatnya sangat guyub dengan berbagai kearifan lokal.
Baca juga: Para Petani di Gambut Keluhkan Sulitnya Dapatkan Pupuk Bersubsidi, ini Ternyata Kendalanya
“Dengan kearifan itu diasumsikan kerumitan penebusan pupuk bersubsidi secara hybrid akan lancar di kedua kabupaten ini,” jelasnya dalam keterangan tertulis yang dikutip Wartabanjar.com, Jumat (31/05/2024).
Hotman menyatakan bahwa berdasarkan hasil pemantauan tim, sampai saat ini serapan pupuk masih rendah, yakni sekitar 20% di kedua kabupaten tersebut. Untuk Kabupaten Gunung Kidul biasanya memang serapan akan tinggi pada Agustus atau September tiap tahunnnya.
Sedangkan untuk Kabupaten Magelang, biasanya serapan hanya sekitar 70% tiap tahunnya. Oleh karenanya, Satgassus meminta kepada Kepala Dinas Pertanian untuk mencermati sampai dengan bulan September dan apabila memang tidak terserap, tetap terbuka pupuk bersubsidinya di realokasi ke kabupaten lain dalam lingkup propinsi Jawa Tengah, sehingga penggunaan pupuk bersubsidi menjadi optimum.
Baca juga: Cegah Penyelewengan, Mabes Polri Awasi Penyaluran Pupuk Subsidi di Lombok
Temuan kedua bahwa Kabupaten Magelang yang memiliki sekitar 4000 petani terdaftar di E-RDKK belum mendapatkan kartu tani, sehingga para petani ini tidak bisa menebus pupuk bersubsidinya. Untuk itu Satgassus meminta agar Kadis Pertanian Kabupaten Magelang berkoordinasi intens dengan BRI Cab Kabupaten Magelang untuk memastikan petani bisa mendapatkan kartu taninya, sehingga petani tersebut bisa menebus pupuk subsidinya.
Ketiga, para petani di kedua kabupaten yang mendapatkan alokasi kecil (di bawah 1 sak/50 kg), enggan menebus pupuknya mengingat dengan kartu tani petani harus datang sendiri ke kios untuk melakukan penebusan. Untuk itu Satgassus meminta agar PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) dalam waktu tertentu, terutama saat musim tanam, memfasilitasi penebusan bersama di kantor/balai desa, sehingga petani bisa menghemat biaya dalam penebusan pupuk subsidi ini.






