WARTABANJAR.COM, PEKANBARU - Kejahatan sertifikat lahan hingga kini masih saja terjadi, bahkan sudah seperti sistematis. Karena itulah Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) menekankan pentingnya sertifikasi elektronik. "Karena itu perlu sertifikat elektronik, dan dengan berlakunya penggunaan sertifikat tanah elektronik ini dapat mencegah sekaligus melakukan pendataan dengan mudah kepemilikan tanah sesuai ketentuan," kata AHY dalam peluncuran implementasi layanan sertifikat elektronik tanah di Pekanbaru, Jumat (31/05/2024). Pada kesempatan itu, AHY juga membagikan sertifikat elektronik secara simbolis. Sertifikat itu antara lain sertifikat elektronik Barang Milik Daerah (BMD), lima sertifikat Barang Milik Negara (BMN), dan dua Sertifikat Hak Milik (SHM) perorangan. Baca juga: Buronan Thailand Tertangkap, Sembunyi Dengan Cara Ini di Indonesia Pemberlakuan penggunaan sertifikat tanah elektronik ini diharapkan dapat mencegah sekaligus melakukan pendataan dengan mudah kepemilikan tanah sesuai ketentuan. BPN sendiri, katanya, diminta dapat memanfaatkan sertifikat tanah elektronik sebagai upaya mempermudah layanan dan langkah percepatan dalam setiap pengurusan. Pada kesempatan itu AHY juga mengabsen pimpinan BPN kabupaten dan kota di Riau yang hadir. "Kepada BPN kabupaten dan kota di Riau agar melaksanakan dengan baik program sertifikat tanah elektronik, dan pelayanan kepada masyarakat harus berkualitas," tuturnya seperti dikutip Wartabanjar.com. Baca juga: Projo Tuding PDIP Adu Domba Presiden Jokowi dan Presiden Terpilih AHY juga melakukan kunjungan ke loket pelayanan dengan berinteraksi bukan hanya dengan petugas tapi juga dengan warga di kursi antrean pelayanan. Kepala Kantor BPN Kota Pekanbaru Doni Syafrial mengatakan layanan sertifikat elektronik tanah mulai diimplementasikan Jumat (31/05/2024) di Pekanbaru. Pelaksanaan ini untuk memperkenalkan masyarakat pada transformasi sertifikat tanah analog berwarna hijau menjadi sertifikat elektronik yang lebih aman dan efisien. "Kendati beralih ke sertifikat elektronik, sertifikat fisik masih tetap ada. Sertifikat fisik ini jadi lebih praktis, hanya satu lembar terdiri dari halaman depan yang berisi data yuridis dan halaman belakang yang memuat data fisik tanah beserta gambarannya," katanya. Untuk menjamin keamanan sertifikat elektronik, akan diterapkan fitur keamanan dari Peruri. Sertifikat ini menggunakan "secure paper" dengan berbagai fitur keamanan. Pemegang hak juga akan menerima sertifikat dalam format PDF, yang dapat diakses melalui aplikasi 'Sentuh Tanah' di playstore. Sertifikat elektronik ini berbasis NIK dan dilengkapi dengan QR code. Baca juga: Semen Indonesia dan Bina Karya Siapkan Konsep Green Construction IKN "Sertifikat lama tetap berlaku sampai proses alih media selesai. Pemilik dapat datang ke kantor BPN untuk melakukan proses ini," katanya. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko