WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Sejumlah bangunan di bantaran sungai di Jalan Sungai Miai Luar RT 11, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Banjarmasin Utara, kembali dibongkar paksa oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Banjarmasin, Kamis (30/5).
Total lima bangunan yang terdiri dari satu bangunan galangan kayu dan empat bangunan kios, dibongkar oleh petugas.
Bangunan dibongkar karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2007, tentang Pengelolaan Sungai.
Baca Juga
Begal Samurai di Jalan Pegadaian Diringkus 2 Pelaku
Pembongkaran tersebut dilakukan oleh ratusan personel Satpol PP, dengan menggunakan beberapa peralatan dan dibantu mobil derek.
Kepala Bidang Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat (Tibum Tranmas) Satpol PP Banjarmasin, Fahmi Arif Ridha menjelaskan, pembongkaran ini dilakukan karena bangunan ini tidak memiliki izin.
“Mereka juga membangun bangunan baru di atas sungai atau yang merupakan jalur hijau,” jelas Fahmi.
Larangan untuk membangun bangunan di bantaran sungai ini, jelas Fahmi sudah lama disosialisasikan ke masyarakat.
Bahkan, dari beberapa bulan yang lalu pihaknya juga telah melayangkan surat peringatan (SP) untuk melakukan pembongkaran sendiri.
“Sudah kita kirimkan SP bagi pemiliknya, agar bangunan segera dibongkar sebelum dibongkar paksa,” papar Fahmi.