MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui Bersama Sejumlah Barang Bukti Narkoba

WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Miliki satu paket kecil sabu dengan berat kotor 0,33 gram, MR diringkus polisi, Minggu (26/5/2024) pukul 14.30 Wita lalu.
Penangkapan tersebut awalnya dari pengaduan warga Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel bahwa diduga ada aktifitas narkoba di lingkungan mereka.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Satui dalam rangka Operasi Kewilayahan ANTIK INTAN 2024, kemudian mengamankan MR di Jalan Sumpol Km. 19, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.

Penangkapan ini dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 ayat (1) Sub pasal 127 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Baca Juga

MR Diringkus Unit Reskrim Polsek Satui Bersama Barbuk Narkoba