WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat. PP dengan Nomor 21 Tahun 2024 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020. Nantinya, gaji para pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera. Seperti dikutip Wartabanjar.com, Pasal 5 PP 21/2024 tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar. Baca juga: Kebakaran di Desa Sungai Pimping Kabupaten Tabalong Lalu pada Pasal 7 dijelaskan, rincian pekerja yang masuk dalam kriteria yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri. Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah. Adapun besaran simpanan dana Tapera akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri. Baca juga: Tagar Lovely Runner Episode 16 Trending di X, Tamat dengan Rating Tertinggi Pasal 20 PP ini lantas menjelaskan bahwa jadwal penyetoran simpanan Tapera paling lambat pada tanggal 10 setiap bulannya dilakukan oleh pemberi kerja. Tapera sendiri adalah singkatan dari Tabungan Perumahan Rakyat. Tapera merupakan simpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan rumah. Dalam hal ini, pemerintah telah membentuk Badan Pengelola (BP) untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan guna pembiayaan perumahan dalam rangka memenuhi kebutuhan rumah yang layak dan terjangkau bagi peserta. Seperti dilansir dari laman resminya, dana yang diperoleh BP Tapera dari peserta akan dilakukan pengelolaan berupa Pengerahan, Pemupukan dan Pemanfaatan. Baca juga: Kiky Saputri Sindir Kebijakan Tapera ‘Tabungan Penderitaan Rakyat’ Pengerahan Dana Tapera adalah kegiatan menghimpun Simpanan Peserta. Pemupukan Dana Tapera adalah upaya untuk memberikan nilai tambah atas Dana Tapera melalu investasi. Pemanfaatan Dana Tapera adalah kegiatan pemanfaatan Dana Tapera yang dilakukan untuk pembiayaan bagi Peserta untuk memiliki rumah pertama. Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Peserta juga berhak untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera, memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu dan menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan. Peserta juga berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya. Baca juga: Trending Topic di Twitter atau X, ini Arti dan Asal Usul Slogan ‘All Eyes on Rafah’ Sumber dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan, pemupukan Simpanan  dan hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta. lalu sumbernya juga berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Peserta dapat melakukan pencairan dana ketika masa kepesertaan berakhir. Adapun berakhirnya kondisi Kepesertaan Tapera karena telah pensiun sebagai pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut. Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai 58 atau 60 tahun saja. Berdasarkan ketetapan yang berlaku saat ini batas usia pensiun bagi PNS bisa melebihi usia 60 tahun. Baca juga: Surya Paloh Beri Restu Acil Odah – Haji Zanie Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99B. BKN menetapkan dalam surat tersebut batas usia pensiun PNS bisa mencapai 65 tahun. Akan tetapi ketentuan ini tidak diberlakukan untuk semua PNS. Ketentuan batas usia pensiun yang dirilis oleh BKN hanya teruntuk PNS yang menduduki jabatan fungsional saja. Adapun ketentuannya ialah Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda dan PNS Fungsional Ahli Keterampilan. Kedua, kategori batas usia pensiun 60 tahun, berlaku untuk para PNS yang berada pada jabatan fungsional ahli madya. Yang ketiga atau terakhir ada usia 65 tahun, bagi PNS yang berada pada jabatan: Baca juga: Wakapolres Balangan Pimpin Rapat Bersama KPU Persiapan Peluncuran Pilkada 2024 Lalu jabatan fungsional ahli utama. Untuk ketentuan batas usia pensiun PNS lainnya diatur pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko