WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Tapera alias Tabungan Perumahan Rakyat. PP dengan Nomor 21 Tahun 2024 tersebut merupakan perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020.
Nantinya, gaji para pekerja seperti Pegawai Negeri Sipil (PNS) alias Aparatur Sipil Negara (ASN), karyawan swasta dan pekerja lepas (freelancer) akan dipotong untuk dimasukkan ke dalam rekening dana Tapera.
Seperti dikutip Wartabanjar.com, Pasal 5 PP 21/2024 tersebut menjelaskan, peserta Tapera adalah para pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, telah berusia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin pada saat mendaftar.
Baca juga: Kebakaran di Desa Sungai Pimping Kabupaten Tabalong
Lalu pada Pasal 7 dijelaskan, rincian pekerja yang masuk dalam kriteria yakni calon pegawai negeri sipil (PNS), pegawai aparatur sipil negara (ASN), prajurit TNI, prajurit siswa TNI, anggota Polri.
Kemudian, pejabat negara, pekerja/buruh BUMN/BUMD, pekerja/buruh BUMDES, pekerja/buruh BUM swasta dan pekerja yang tidak termasuk pekerja yang menerima gaji atau upah.
Adapun besaran simpanan dana Tapera akan ditarik tiap bulannya sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Kemudian, untuk peserta pekerja ditanggung bersama oleh pemberi kerja sebesar 0,5 persen dan pekerja sebesar 2,5 persen. Sedangkan, besaran simpanan pekerja mandiri ditanggung sendiri oleh pekerja mandiri.