Tapera dibentuk untuk memenuhi kebutuhan setiap orang yang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
Peserta juga berhak untuk mendapatkan pemanfaatan Dana Tapera, memperoleh nomor identitas kepesertaan dan nomor rekening individu dan menerima pengembalian Simpanan beserta hasil pemupukannya pada akhir masa kepesertaan.
Peserta juga berhak mendapatkan informasi dari BP Tapera mengenai kondisi dan kinerja Dana Tapera, mendapatkan informasi atas penempatan Dana Tapera dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian dan mendapatkan informasi dari Manajer Investasi dan/atau Bank Kustodian mengenai posisi nilai kekayaan atas Simpanan dan hasil pemupukannya.
Baca juga: Trending Topic di Twitter atau X, ini Arti dan Asal Usul Slogan ‘All Eyes on Rafah’
Sumber dana Tapera berasal dari hasil penghimpunan, pemupukan Simpanan dan hasil pengembalian kredit/pembiayaan dari Peserta. lalu sumbernya juga berasal dari hasil pengalihan aset Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Taperum) yang dikelola oleh Badan Pertimbangan Tabungan Perumahan Pegawai Negeri Sipil (Bapertarum-PNS) dana wakaf dan dana lainnya yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
Peserta dapat melakukan pencairan dana ketika masa kepesertaan berakhir. Adapun berakhirnya kondisi Kepesertaan Tapera karena telah pensiun sebagai pekerja, mencapai usia 58 tahun bagi pekerja mandiri, meninggal dunia dan tidak memenuhi lagi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Berdasarkan Surat Edaran Kepala BKN bernomor K.26-30/V.119-2/99, batas usia pensiun PNS bukan hanya sampai 58 atau 60 tahun saja. Berdasarkan ketetapan yang berlaku saat ini batas usia pensiun bagi PNS bisa melebihi usia 60 tahun.
Baca juga: Surya Paloh Beri Restu Acil Odah – Haji Zanie
Surat Edaran BKN Nomor K.26-30/V.119-2/99B. BKN menetapkan dalam surat tersebut batas usia pensiun PNS bisa mencapai 65 tahun. Akan tetapi ketentuan ini tidak diberlakukan untuk semua PNS.
Ketentuan batas usia pensiun yang dirilis oleh BKN hanya teruntuk PNS yang menduduki jabatan fungsional saja. Adapun ketentuannya ialah Jabatan Fungsional Ahli Pertama, Fungsional Ahli Muda dan PNS Fungsional Ahli Keterampilan.
Kedua, kategori batas usia pensiun 60 tahun, berlaku untuk para PNS yang berada pada jabatan fungsional ahli madya. Yang ketiga atau terakhir ada usia 65 tahun, bagi PNS yang berada pada jabatan:
Baca juga: Wakapolres Balangan Pimpin Rapat Bersama KPU Persiapan Peluncuran Pilkada 2024
Lalu jabatan fungsional ahli utama. Untuk ketentuan batas usia pensiun PNS lainnya diatur pemerintah dalam UU ASN Nomor 20 Tahun 2023. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







