“Dulu Bung Karno ada namanya Ampera : Amanat penderitaan rakyat.
Pakde gak mau kalah bikin Tapera : Tambahan penderitaan rakyat.”
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) telah resmi diterbitkan.
Dalam aturan yang terbit pada 20 Mei 2024 ini, pemerintah mewajibkan setiap pemberi kerja mendaftarkan karyawannya ke program Tapera paling lambat 2027.
Setelah terdaftar, pemerintah akan memotong gaji para karyawan sebesar 3% setiap bulan untuk dimasukan ke dalam Tapera.
Dana program Tapera tersebut kemudian dikelola oleh Badan Pengelola Tapera (BP Tapera) yang dibentuk berdasarkan UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat.
Kebijakan ini akan menyasar semua pegawai di Indonesia, termasuk pekerja swasta. (atoe)
Editor Restu







