WARTABANJAR.COM, SATUI – Perbuatan kakek yang satu ini benar-benar bejat.
Diminta untuk menjaga cucu malah melakukan perbuatan tidak senonoh.
Kakek ini pun kemudian diamankan Unit Reskrim Polsek Satui pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA.
Kakek berinisial NU diamankan di Jalan Sumpol KM. 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan, berdasarkan laporan ibu korban.
Penangkapan ini terkait dugaan tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana diatur dalam Pasal 81 ayat (2) dan/atau Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2014 serta Pasal 287 ayat (1) KUHP.
Baca juga: Satresnarkoba Polres Batola Ringkus Pengedar Sabu di Tepi Jalan Handil Bakti
Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M.Med.Kom., melalui Kasihumas Iptu Jonser Sinaga, mengatakan setelah Mendapat laporan dari pelapor MA, pihak Kepolisian Polsek Satui segera melakukan penyelidikan.
Hasilnya, pada hari Selasa, 28 Mei 2024, sekitar pukul 15.30 WITA, Unit Reskrim Polsek Satui berhasil menangkap tersangka NU di rumahnya yang beralamat di Jl. Sumpol KM. 17, Desa Sejahtera Mulia, Kecamatan Satui.
“Tersangka NU langsung dibawa ke Polsek Satui untuk proses hukum lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius dari pihak kepolisian dalam upaya memberikan perlindungan hukum kepada anak di bawah umur dan menindak tegas pelaku kejahatan seksual terhadap anak” ujar Iptu Jonser Sinaga.
Kapolsek Satui AKP Hardaya mengungkapkan, pada hari Rabu, 24 April 2024, sekitar pukul 10.30 WITA, di Jalan . Mutiara RT. 09, Desa Barakat Mufakat, Kecamatan Satui, Kabupaten Tanah Bumbu, tersangka NU diduga melakukan tindak pidana terhadap cucu atau anak dari pelapor MA.