Miliki 9 Paket Sabu, SY Harus Berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Angsana

WARTABANJAR.COM, BATULICIN- Saat menggelar Operasi Kewilayahan OPS ANTIK INTAN 2024, Unit Reskrim Polsek Angsana Polres Tanah Bumbu berhasil menangkap seorang perempuan berinisial SY yang terlibat dalam tindak pidana narkotika, Kamis (23/5/2024) lalu.

Ia diringkus di sebuah rumah kontrakan di Simpang Telkom, Desa Banjarsari, Kecamatan Angsana, Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan sekitar pukul 14.00 Wita.

Kapolres Tanah Bumbu AKBP Arief Prasetya, S.I.K., M,Med.Kom., melalui Kasi Humas, IPTU Jonser Sinaga mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat tentang maraknya peredaran narkotika di wilayah Kecamatan Angsana.

Kapolsek Angsana, IPTU Muh Ilham Haqqani Ajeng Appaware S. TR.K., mengungkapkan SY didapati memiliki atau menguasai 9 paket sabu dengan berat bersih 0,87 gram.

Delapan paket sabu itu ditemukan di dalam tas genggam milik tersangka bersama satu buah timbangan digital, sementara satu paket lainnya ditemukan di dalam kamar tersangka.

Ketika diminta menunjukkan izin, tersangka tidak dapat memberikan bukti yang diminta.

“Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polsek Angsana untuk proses hukum lebih lanjut. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya Polsek Angsana untuk memberantas peredaran narkotika di wilayahnya, guna menciptakan lingkungan yang lebih aman dan bebas dari penyalahgunaan narkotika,” ungkap Kapolsek Angsana, dikutip dari Instagram Polres Tanah Bumbu, Senin (27/5/2024). (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Tim Satgas Pangan Polda Kalsel Sidak Minyak Goreng ke Sejumlah Pasar dan Toko di Banjarmasin

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI