Miliki 2 Paket Sabu, MS Digerebek Polsek Angsana di Desa Mekar Jaya

Selain itu, di dalam rumah tersangka juga ditemukan satu buah alat isap sabu (bong).

Saat ditanyakan mengenai izin kepemilikan narkotika tersebut, MS tidak dapat menunjukkannya.

“Penangkapan ini dilakukan berdasarkan pelanggaran terhadap pasal 114 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Setelah penangkapan, tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Angsana guna proses hukum lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Angsana lagi. (berbagai sumber)

Editor: Yayu