Kuasa Hukum Akan Bawa Saksi dan Bukti Pegi Tidak Berada di Cirebon Saat Pembunuhan Vina

    WARTABANJAR.COM, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menegaskan kliennya korban salah tangkap.

    Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, menyatakan akan membawa saksi untuk membuktikan alibi bahwa kliennya tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina terjadi.

    Sebelumnya Polda Jawa Barat telah merilis tersangka utama dari pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yakni Pegi Setiawan alias Pering.

    Sugianti mengatakan, pihaknya akan membawa saksi dan bukti pergi ke Bandung saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.

    Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, terdapat kejanggalan dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap kliennya.
    Keyakinan salah tangkap itu terlihat saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024) telah usai.

    Saat tengah digiring oleh petugas kepolisian, Pegi mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.

    “Saat-saat terakhir dia mengungkapkan dari hati yang terdalam, tanpa disuruh dan dikondisikan oleh kuasa hukum, karena kuasa hukum tidak diberi tahu pada saat kemarin konferensi pers di polda, Pegi begitu beraninya mengatakan bahwa saya bukan pembunuhnya. Saya sempat kaget dan makin yakin atas keberaniannya, bahwa Pegi bukan tersangka,” ungkap Sugianti Iriani, Senin (27/5/2024), dilansir beritasatu.com.

    Sugianti mengatakan, ia telah mengumpulkan data dari tetangga hingga saudara Pegi yang saat itu bekerja bersama di Bandung.

    “Sudah ada beberapa saksi yang ditemui, seperti Bondol (Suharsono) dan juga bapaknya dan juga pamannya yang sama-sama bekerja pada tanggal 27 Agustus 2016, membereskan pembangunan di Bandung,” katanya.

    Baca Juga :   Shell Indonesia Membantah Akan Tutup Seluruh SPBU di Indonesia

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI