Dakwaan Jaksa KPK Terhadap Hakim Agung Gazalba Saleh Digugurkan PN Tipikor

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Eksepsi mantan hakim agung nonaktif, Gazalba Saleh dikabulkan oleh Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Nota keberatan atau eksepsi diajukan atas surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Gazalba didakwa menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp650 juta.

    Uang itu diberikan terkait pengurusan perkara terdakwa kasus pengelolaan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) yaitu Jawahirul Fuad.

    Dalam pertimbangannya, majelis hakim berpandangan jaksa tidak berwenang menuntut Gazalba.

    Alasannya, jaksa menerima pelimpahan kewenangan penuntutan terhadap Gazalba Saleh dari Jaksa Agung.

    Ketua majelis hakim, Fahzal Hendri, ketentuan menuntut hakim agung merujuk pada Undang-Undang Nomor 11/2021 tentang Kejaksaan.

    “Jadi, kami menyatakan penuntutan dan surat dakwaan penuntut umum tidak dapat diterima,” katanya, Senin (27/5/2024).

    Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat juga memerintahkan jaksa untuk membebaskan Gazalba dari tahanan.

    “Silakan jaksa mengajukan banding jika keberatan terhadap putusan ini,” pungkas Fahzal. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Jajak Pendapat Pemilihan Presiden AS, Harris Kian Signifikan Tinggalkan Trump

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI