WARTABANJAR.COM, CIREBON – Kuasa hukum Pegi Setiawan alias Perong menegaskan kliennya korban salah tangkap.
Sugianti Iriani, kuasa hukum Pegi, menyatakan akan membawa saksi untuk membuktikan alibi bahwa kliennya tidak berada di Cirebon saat pembunuhan Vina terjadi.
Sebelumnya Polda Jawa Barat telah merilis tersangka utama dari pembunuhan Vina dan Eky pada 2016 silam, yakni Pegi Setiawan alias Pering.
Sugianti mengatakan, pihaknya akan membawa saksi dan bukti pergi ke Bandung saat pembunuhan Vina terjadi pada 27 Agustus 2016 silam.
Kuasa hukum Pegi Setiawan menilai, terdapat kejanggalan dari penangkapan yang dilakukan oleh petugas kepolisian terhadap kliennya.
Keyakinan salah tangkap itu terlihat saat konferensi pers di Mapolda Jawa Barat pada Minggu (26/5/2024) telah usai.
Saat tengah digiring oleh petugas kepolisian, Pegi mengaku tidak terlibat dalam pembunuhan tersebut.







