WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN – Penertiban secara menyeluruh kepada pemilik bangunan di Pasar Lama akan dilakukan esok, Senin, (27/5). Sebelumnya Pemko Banjarmasin akan mengeluarkan surat peringatan ketiga (SP3) pada hari Kamis, 23 Mei 2024.
Meski begitu, normalisasi jalan Pasar Lama sudah dilakukan bertahap oleh Dinas PUPR Banjarmasin. Penataan bersama dilakukan dengan membuka akses jalan di Pasar Lama.
Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina menghimbau masyarakat dan para pedagang di wilayah tersebut untuk mendukung upaya normalisasi jalan yang akan segera dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjarmasin.
Baca Juga
Dua Pabrik Kayu di Alalak Selatan Banjarmasin Terbakar
Ia menyampaikan pentingnya pemulihan fungsi jalan demi kenyamanan dan kelancaran akses di wilayah tersebut.







