Papan Sita Rumah SYL Ditutupi, Ini Yang Akan Dilakukan KPK
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan upaya pihak-pihak yang merintangi penyidikan perkara korupsi mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Upaya itu yakni menutup papan sita yang dipasang KPK di salah satu rumah SYL.
"Informasi yang kami terima, ada pihak tertentu yang diduga sengaja menutupi tanda pasang sita tim penyidik KPK yang beralamat di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Provinsi Sulawesi Selatan," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri seperti dikutip Wartabanjar.com di Jakarta, Kamis (23/05/2024).
Baca juga: Penemuan Mayat Pria di Ratu Zaleha Banjarmasin, Begini Kondisinya
Ali mengingatkan kepada semua pihak untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Hal itu dengan tidak melakukan tindakan apa pun yang berpotensi menghambat jalannya penyidikan.
"KPK ingatkan bagi siapa pun untuk tidak melakukan tindakan menghalangi proses penyidikan perkara ini. Karena ada aturan hukum disertai sanksi yang tegas bagi yang melakukannya," ujarnya.
Sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyatakan:
Baca juga: Sering Dengar Istilah MMI Saat Terjadi Gempa Bumi? Ini Penjelasan dan 12 Level MMI
"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah)."
Untuk diketahui, Tim penyidik KPK dalam beberapa hari terakhir sedang melakukan pelacakan dan penyitaan aset di Sulawesi Selatan. Upaya itu terkait penyidikan dugaan pemerasan dan korupsi di Kementerian Pertanian dengan terdakwa SYL.
Baca juga: BREAKING NEWS Temuan Mayat di Jalan Ratu Zaleha Banjarmasin
Pemerasan dilakukan bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021—2023 dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan pada 2023, Muhammad Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang para pejabat eselon I dan jajarannya. Pengumpulan uang itu antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.
Sebelumnya, Kamis (16/5), tim penyidik KPK menggeledah rumah salah satu keluarga SYL di Jalan Letjen Hertasning, Kota Makassar. Rumah tersebut milik adik kandung SYL, Andi Tenri Angka yang merupakan istri almarhum Andi Darussalam Tabusala (ADS), mantan Ketua PSSI Sulsel.
Baca juga: Wawali Bukittinggi Terima Kunjungan Tim Relawan Tanggap Bencana, Bahas Soal Ini
Tim penyidik KPK pada hari Rabu (15/5) juga menyita salah satu unit rumah milik SYL di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakukang, Makassar, sebagai barang bukti.
Diperkirakan nilai rumah tersebut sekitar Rp 4,5 miliar yang sumber dananya dari MH, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan sekaligus orang kepercayaan SYL.
Pada hari Senin (20/5) tim penyidik KPK menyita sebuah rumah yang diduga milik SYL di Jalan Jalur Dua, Kelurahan Bumi Harapan, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare, Sulsel.
Baca juga: Heboh Video Tepung Gorengan Bercampur Narkoba, Ini Faktanya
Aset tersebut kemudian diduga disamarkan dengan ditempati orang terdekat dari MH. Aparat lingkungan setempat juga turut dilibatkan penyidik untuk menjadi saksi kegiatan penyitaan.
SYL saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi. Kasus korupsi yang terjadi di Kementan sejak 2020 hingga 2023 itu dengan total Rp 44,5 miliar.
Baca juga: Data BPS : 10 Juta Gen Z Menganggur
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko