WARTABANJAR.COM – Nasabah Bank Kalsel bisa menikmati pembayaran pajak kendaraan secara online melalui AKSEL by Bank Kalsel tanpa harus antri di Kantor Samsat, Rabu (22/5).
Hanya dengan memilih menu SAMSAT di aplikasi Aksel Bank Kalsel, kemudian masukkan data kendaraan yang diminta, masukkan PIN.
Simpan bukti pembayaran untuk mencetak notice pajak.
Baca Juga
Viral Dua Pemuda Rampok Indomaret Berhasil Dibekuk
Pencetakan notice pajak dapat dilakukan selama periode tertera pada struk pembayaran dengan membawa KTP dan bukti pembayaran.
AKSEL belum dapat melayani pembayaran pajak yang melewati batas jatuh tempo.
Sehingga wajib pajak harus melakukan pembayaran melalui kantor SAMSAT terdekat.(rilis)
Editor Restu