WARTABANJAR.COM, BARITO SELATAN – Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) melakukan penahanan terhadap tersangka FEW, terkait tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh, Selasa (21/05/2024). Penahanan tersebut menyusul penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barsel.
Kepala Kejari (Kajari) Barsel Yusuf Sumalong, S.H di akhir kepemimpinannya masih serius dan tegas menindak pidana korupsi Alkes tahun anggaran 2018 itu. Kasi Pidsus Saefullahnur. SH. MH menyebut, Tersangka Direktur PT. PMJ Jakarta itu secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan korupsi pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi (SIRO).
Baca juga: Sukses Amankan WWF, Polri Ikut Promosikan Produk UMKM
Perkara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dukungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun 2018. Waktu pekerjaan terhitung sejak 4 Juli 2018 sampai 30 November 2018.
Kasi Pidsus mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengaturan harga barang dan pemenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan pihak yang tidak berhak hingga kerugian Negara mencapai Rp. 2.573.110.000,00 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng.
Baca juga: Terus Buru Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Ini Yang Dilakukan Polri