Kejari Barsel Tahan FEW, Kontraktor Alkes RSUD Jaraga Sasameh
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, BARITO SELATAN - Kejaksaan Negeri Barito Selatan (Kejari Barsel) melakukan penahanan terhadap tersangka FEW, terkait tindak pidana korupsi Alat Kesehatan (Alkes) Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Jaraga Sasameh, Selasa (21/05/2024). Penahanan tersebut menyusul penyerahan tahap II tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barsel.
Kepala Kejari (Kajari) Barsel Yusuf Sumalong, S.H di akhir kepemimpinannya masih serius dan tegas menindak pidana korupsi Alkes tahun anggaran 2018 itu. Kasi Pidsus Saefullahnur. SH. MH menyebut, Tersangka Direktur PT. PMJ Jakarta itu secara bersama-sama diduga melakukan perbuatan korupsi pengadaan sarana kamar operasi terintegrasi (SIRO).
Baca juga: Sukses Amankan WWF, Polri Ikut Promosikan Produk UMKM
Perkara dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- itu berasal dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Dukungan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang berada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA SKPD) Dinas Kesehatan Tahun 2018. Waktu pekerjaan terhitung sejak 4 Juli 2018 sampai 30 November 2018.
Kasi Pidsus mengatakan, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengaturan harga barang dan pemenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa. Pekerjaan tersebut juga dilaksanakan pihak yang tidak berhak hingga kerugian Negara mencapai Rp. 2.573.110.000,00 berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Kalteng.
Baca juga: Terus Buru Jaringan Narkoba Internasional Fredy Pratama, Ini Yang Dilakukan Polri
Tersangka kini ditahan di Rutan Kelas IIB Buntok selama 20 (dua puluh) hari ke depan hingga pelimpahan ke Pengadilan Tipikor pada PN Palangkaraya.
“Tersangka langsung kita tahan dan dititipkan di Rutan Kelas IIB Buntok,” ucap Saeful seperti dikutip Wartabanjar.com.
Selain FEW, penyidik juga menyerahkan tersangka lain yakni dokter L. Meski demikian, yang bersangkutan belum ditahan untuk pendalaman perkaranya.
Baca juga: Indonesia-Singapura Bahas Pengaman Pantai dan Manajemen Banjir
"Dalam perkara ini telah ditetapkan 2 (Dua) orang tersangka yakni saudari FEW dan Eks Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018 berinisial dr. L, namun tersangka masih belum dilakukan penahanan," tambah Saeful.
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1),(2) dan (3) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2021 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Akhmad murjani)
Baca juga: DLH Banjarbaru Lakukan Pemangkasan Pohon Yang Halangi ATCS
Editor: Sidik Purwoko