Tertibkan Parkir Liar di Minimarket, Pemprov DKI Libatkan TNI dan Polri

Lebih lanjut, Syafrin menambahkan Pemprov DKI Jakarta mengimbau kepada masyarakat untuk melaporkan pelanggaran terkait keberadaan juru parkir liar di lokasi minimarket atau fasilitas umum lainnya melalui kanal aduan resmi Pemprov DKI Jakarta.

“Masyarakat bisa melapor melalui aplikasi JAKl (Jakarta Kini), Twitter @DKIJakarta, Facebook Pemprov DKI Jakarta, Surat Elektronik [email protected], Media Sosial Gubernur, SMS 08111272206, website jakarta.go.id, Kantor Kelurahan, Kantor Kecamatan, Kantor Wali Kota, Pendopo Balai Kota, Kantor lnspektorat, dan LAPOR 1708,” tukasnya. (berbagai sumber)

Editor: Erna Djedi