WARTABANJAR.COM, BANJARBARU – Bangunan megah kokoh berdiri di simpangan Jalan Panglima Batur Banjarbaru Kalimantan Selatan, adalah Aeris Hotel yang rencananya soft opening pada Rabu 22 Mei 2024 mendatang. Ditengarai hotel tersebut belum melengkapi sejumlah produk perizinan. Dinas Pemuda Olahraga Kebudayaan dan Pariwisata Kota Banjarbaru bersama Tim Teknis terkait terdiri dari Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) dan Satpol PP Kota Banjarbaru meninjau dan mengevaluasi lapangan terkait izin usaha jasa pariwisata Aeris Hotel, Senin (20/5/2024). Alhasil, berdasarkan tinjauan lapangan tersebut, didapatkan beberapa hal. Diungkapkan Kasi Pembinaan dan Pengembangan Destinasi Pariwisata Disporabudpar Kota Banjarbaru, Silfiana Wahidah Helmi. "Izin usaha hotel memiliki IMB tertanggal 18 November 2022. Hotel Aeris kewenangannya di Pemko Banjarbaru karena jumlah kamarnya dibawah 100 kamar yaitu memiliki 80 kamar, dan saat ini yang beroperasional hanya 53 kamar," ungkapnya. Lebih lanjut Silfiana Wahidah mengungkapkan, Aeris Hotel Banjarbaru sedang dalam proses melengkapi berkas izin operasional hotel. Untuk izin layak sehat yang dikeluarkan dinas kesehatan masih dalam proses. "Perlu dilakukan rekayasa untuk andalalin perparkiran dengan lahan dengan kapasitas untuk area parkir kendaraan roda empat dan roda dua yang disediakan pihak Aeris Hotel yang berukuran 30x50 meter dengan mempertimbangkan segi padatnya  arus di Jalan Panglima Batur," bebernya. Pihak Aeris Hotel menyampaikan berkenaan memberi sumbangsih untuk menghias atau memperindah taman di hook bundaran Amaco. Disporabudpar bersama tim teknis memberikan masukan kepada pihak Aeris Hotel Banjarbaru. Pertama, perlu dilakukan rekayasa Andalalin mengingat padatnya arus di jalan Panglima Batur beserta lahan untuk kapasitas area parkir kendaraan roda dua dan roda empat. Kedua, perlu dilakukan peninjauan ulang dengan SKPD teknis terkait. Ditanya lebih lanjut apakah Aeris Hotel boleh operasional, Silfiana menyampaikan, pihak hotel sedang dalam proses melengkapi berkas. "Belum boleh operasional, baru akan soft opening dan nanti akan ada lagi grand opening. Soft opening itu hanya mengundang rekan rekan owner dan SKPD yang terkait dengan perizinan Aeris Hotel, belum untuk umum," tambahnya. Kepala Disporabudpar Banjarbaru, Yani Makkie menambahkan, pihaknya akan menerbitkan izin oprasionalnya setelah mereka melengkapi semua persyaratan yang disampaikan. "Mereka berjanji akan segera melengkapi," tambahnya. Baca Juga : DPMPTSP dan Disporabudpar Banjarbaru Belum Cek Ke lapangan Kelengkapan Perizinan, Aeris Hotel Soft Opening 22 Mei Asni Wartinah Kepala Bidang Pelayanan Perizinan, Non Perizinan dan Pengaduan DPMPTSP Banjarbaru dihubungi wartabanjar.com menyampaikan, terkait tiga persyaratan dasar yang wajib dimliki Pelaku Usaha Hotel , Hotel Aeris sudah memiliki tiga syarat dasar Tersebut yaitu : memilik IMB yang dikeluarkan pada tahun 2018 beserta Izin Pemanfaatan Peruntukan Tanah ( IPPT) dan sudah memiliki dokumen lingkungan ( UKL-UPL) di tahun 2018 Hotel Aeris juga Sudah Memilik NIB yang diterbitkan pada tanggal 18 November 2022 Denga KBLI 55110 Yaitu Hotel Bintang 3 Dengan Luasan < 4000m2 dengan tingkat risiko rendah dan terbit secara otomatis "Akan tetapi Aeris Hotel juga berkewajiban membuat SLF sertifikat layak fungsi dengan SKPD teknisnyya Perkim dan SLS Sertfikat Laik Sehat Kepada Dinas Kesehatan untuk restoran yang ada di dalam hotel tersebut setelah hotel tersebut opening dalam hal pengecekan uji lab sample penyediaan makanan dan minuman," jelasnya. Lanjut Asni, Aeris Hotel juga sudah berkoodinasi dengan Disporabudpar Kota Banjarbaru terkait apa saja yang perlu dipersiapkan kembali untuk mendapatkan rekomendasi Layak Operasional untuk Hotel Aeris sebelum Melaksanakan Soft Opening Aeris Hotel karena Disporabupar merupakan dinas teknis terkait pembinaan dan pengawasaan pada pelaku usaha perhotelan di kota Banjarbaru. (Tim)   Editor : Hasby