Sopir Bus Maut Rombongan SMK Ditetapkan sebagai Tersangka

    WARTABANJAR.COM, SUBANG – Setelah melakukan pemeriksaan secara intensif, Dirlantas Polda Jawa Barat dan Polres Subang menetapkan pengemudi bus Trans Putra Fajar, Sadira, sebagai tersangka.

    Sadira ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Jalan Raya Palasari, Ciater, Subang, Jawa Barat yang menewaskan 11 orang.

    Penetapan tersangka tersebut dilakukan setelah polisi menemukan empat bukti.

    Tim penyidik juga menyatakan, kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat pada kasus kecelakaan maut ini.

    Penetapan tersangka dilakukan setelah memeriksa 13 orang saksi dan mendalami kasus kecelakaan yang menewaskan 11 orang, termasuk 9 siswa SMK Lingga Kencana Depok, seorang guru, dan salah seorang warga lokal yang juga pengendara sepeda motor.

    Baca juga: Keterlaluan! Dua Pria Mesum Sesama Jenis di Dalam Masjid, Diduga Lakukan Oral Seks

    Dirlantas Polda jabar menjelaskan, penetapan Sadira sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan 11 orang.

    Ia menjelaskan, penyebab kecelakaan tersebut akibat ada kegagalan fungsi rem pada bus Putra Fajar.

    Pengemudi bus dijerat dengan Pasal 311 ayat 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana 12 tahun penjara dan denda Rp24 juta. (berbagai sumber)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   Ini Dia Sosok Korban Tindak Asusila Ketua KPU Hasyim Asy'ari, Berani Tampil demi Dapatkan Keadilan

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI