Digugat di MK, KPU Bantah Pindahkan Suara PPP ke Partai Lain

    WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Sidang gugatan pemilu yang diajukan Partai Persatuan Pembangunan (PPP) digelar di Mahkamah Konstitusi, Senin (13/5/2024).

    Dalam sidang, Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah adanya perpindahan suara PPP selaku pemohon dalam perkara sengketa hasil Pileg 2024 kepada Partai Garuda serta pengurangan perolehan suara pemohon di sejumlah daerah pemilihan (dapil) Sumatera Utara (Sumut).

    KPU menegaskan dalil PPP tidak benar dan tidak berdasar terkait adanya perpindahan suara ke Partai Garuda sebanyak 4.987 suara di dapil Sumatera Utara I, 5.420 suara di dapil Sumatera Utara II, dan 6.000 suara di dapil Sumatera Utara III.

    Hal ini disampaikan Yuni Iswantoro mewakili KPU sebagai termohon.

    Sidang dipimpin Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi hakim konstitusi Daniel Yusmic P Foekh dan M Guntur Hamzah.

    Baca juga: Faried Widiyatmoko Dilantik Jadi Pj Sekda Kabupaten Tanah Laut

    “Bahwa faktanya tidak terjadi perpindahan dan pengurangan suara pemohon ke Partai Garuda, baik di dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, maupun Sumatera Utara III,” ujar Yuni dalam sidang yang digelar di ruang sidang pleno MK, Jakarta, Senin (13/5/2024).

    Yuni mengatakan PPP tidak secara jelas dan lengkap menyampaikan tahapan dan proses pemindahan suara PPP ke Partai Garuda.

    Selain itu, kata Yuni, saksi mandat PPP juga membubuhkan tanda tangan pada proses penetapan rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara pada tingkat Kabupaten untuk dapil Sumatera Utara I, Sumatera Utara II, dan Sumatera Utara III.

    Baca Juga :   Irjen Agus Suryo Perintahkan Personel Korlantas Lakukan Tatikal Floor Game Pra Ops Ketupat 2025

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI