TERNYATA OHHH TERNYATA, SPBU Sabilal Muhtadin Jual BBM Kepada …..

Area Manager Comm, Rels & CSR Kalimantan PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Arya Yusa Dwicandra menyampaikan, SPBU 6470104 (Sabilal) Jalan Jend Sudirman, Banjarmasin saat ini dilakukan pengehentian sementara penyaluran BBM Pertalite karena masih menjalani sanksi selama 1 bulan (1 – 31 Mei 2024).

“Sanksi diberikan karena SPBU menjual kepada Non Kendaraan tanpa surat rekomendasi,” katanya.

Diwartakan sebelumnya, objek yang terbakar adalah kendaraan roda dua dengan kapasitas tangki mampu menampung 15 liter BBM,  namun apinya cukup besar dan asapnya membumbung, menyedot perhatian warga sekitar.

Menurut keterangan saksi, kebakaran sudah berhasil diatasi oleh petugas SPBU.

Dari rekaman video yang beredar, tampak dua orang berseragam SPBU memadamkan api yang membakar sebuah sepeda motor di tengah hujan deras.

Api kemudian padam lalu sepeda motor tersebut dipinggirkan.

Di video lain, tampak saat api sedang berkobar, api tampak besar.

Beberapa petugas SPBU tampak berjibaku memadamkam api tersebut.

Menurut informasi, kendaraan roda dua yang terbakar itu diduga untuk melangsir BBM. (iwan hb/ahmad aditya)

Editor: Yayu