Polisi Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengusiran Peribadatan di tangsel

WARTABANJAR.COM, TANGSEL Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menetapkan sebanyak 4 tersangka kasus pengusiran peribadatan umat kristiani hingga berujung pembacokan. Aksi yang mereka lakukan merupakan buntut viral video aksi penggerebekan disertai penganiayaan sekelompok warga Jalan Ampera Poncol, Babakan, Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten,

Kapolres Tangsel, AKBP Ibnu Bagus Sentosa mengatakan pihaknya telah menetapkan empat tersangka dalam kasus penggerebekan dan penganiayaan kegiatan ibadah tersebut. Para tersangkai itu termasuk salah satunya pengurus Rukun Tetangga alias RT setempat.

“Beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka,” kata Ibnu seperti dikutip Wartabanjar.com dalam konferensi persnya, Jakarta, Selasa (07/05/2024).

Baca juga: Marak Terjadi Kekerasan Perempuan dan Anak di Tanah Air, Pemkab Tanah Bumbu Gelar Kegiatan Berikut

Ibnu menjelaskan pihaknya menetapkan keempat tersangka usai melakukan serangkaian penyelidikan. Keempat orang yang ditetapkan sebagai tersangka masing-masing berinisial D, I, S, A.

“Dalam proses penyidikan dilakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan dilakukan penyitaan barang bukti yang menjadi petunjuk kemudian dalam serangkaian proses gelar perkara maka disimpulkan cukup bukti sehingga terhadap beberapa saksi yang terlibat ditetapkan sebagai tersangka yaitu Inisial D (laki-laki, umur 53 tahun), Inisial I (laki-laki,umur 30 tahun), Inisial S (laki-laki, umur 36 tahun) dan Inisial A (laki-laki,umur 26 tahun)” jelasnya.