WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Sempat membuat ramai publik Tanah Air lantaran penerapan biaya masuk barang bawaan penumpang, Menteri Perdagangan (Mendag) Zulkifli Hasan pun turun tangan. Mendag melakukan pemantauan kinerja Bea dan Cukai di area kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta, mengenai implementasi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024. Zulkifli Hasan mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 7 Tahun 2024 adalah tentang Perubahan Kedua Atas Permendag 36 Tahun 2023 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, khususnya soal pengaturan izin barang bawaan bagi penumpang pesawat dari luar negeri di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Baca juga: Bukan karena Gelombang Panas, Kepala BMKG Ungkap Penyebab Cuaca Indonesia Menyengat "Tadi kita lihat pasca revisi tidak ada persoalan lagi, semua lancar yang landing dan keluar barang itu banyakan dari Hong Kong, Taiwan, dan Dubai yang terdapat negara-negara yang memang penghasil," ujar Zulkifli di Bandara Soekarno-Hatta, Senin (6/5/2024). Dalam kunjungannya ke Bandara Soetta, Zulkifli didampingi beberapa pejabat dari Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kemendag Budi Santoso dan Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea Cukai Gatot Sugeng Wibowo. Zulkifli mengaku, dalam tindak lanjut implementasi Permendag 36 ini sudah sesuai aturan. Barang-barang bawaan penumpang, khususnya dari PMI yang landing diketahui banyak berasal dari negara Taiwan, Hongkong hingga Dubai. Baca juga: Buaya Muncul di Sungai Pelambuan, 2 Hari Berturut-turut BPBD Banjarmasin Lakukan Penyisiran "Namun, memang kita belum lihat dari Malaysia, tetapi tadi yang kita cek itu dari Taiwan, Hongkong, dan Dubai. Mudah-mudahan dengan pengecekan ini segala hal kita selesaikan," ucapnya. Ia menyebut, selain menindaklanjuti barang impor pekerja migran Indonesia (PMI), pihaknya juga menindaklanjuti atas permasalahan impor barang bawaan pribadi penumpang dari luar negeri. Menurut Zulkifli, pihaknya masih mendapati barang bawaan penumpang asing yang membawa alat mesin elektronik yang kemungkinan akan dijual-belikan lagi di Indonesia. "Yang kedua, memang kita harus kembali menegakkan aturan terkait jasa titipan (jastip), tadi kami lihat di lokasi dan biasanya ada orang-orang tertentu yang memperbolehkan jastip itu, dan itu ada aturannya. Dan di situ banyak barang dan orang asing yang bawa-bawa barang atau alat mesin, untuk dijual lagi, nah itu tidak boleh," ungkapnya. Zulkifli menyebut untuk persoalan penumpang yang membawa barang bawaan dari luar negeri dan diniatkan akan dijual kembali di Indonesia, harus tetap memenuhi atur Pajakan yang berlaku, baik dari sisi pembayaran pajaknya, maupun ketentuan standar nasional Indonesia (SNI). Bahkan, kata Zulkifli, barang bawaan tersebut harus dikirimkan melalui layanan jasa pengiriman barang angkutan (kargo). Upaya itu dilakukan sebagai menjaga kualitas konsumen dan produsen dalam negeri atau hasil produk teritorial di Indonesia. "Makanya ini dilakukan untuk menjaga konsumen hasil teritorial kita, dan Alhamdulilah sekarang sudah lancar," pungkasnya. (berbagai sumber) Editor: Erna Djedi Berita ini telah tayang di beritasatu.com dengan judul Mendag Pantau Penerapan Aturan Baru Barang Bawaan Penumpang di Bandara Soetta