Baca juga: Marak Kedai Kopi di Sekitar Kampus di Banjarmasin, Jadi Pilihan Mahasiswa Mengisi Jam Kosong
Kedua tersangka lalu diamankan dan dibawa ke Mapolrestabes Surabaya untuk penyidikan lebih lanjut.
Saat didalami, keduanya mengaku nekat berpindah-pindah dari hotel ke hotel dan memanfaatkan momen arus mudik untuk mengelabui petugas.
“Tersangka berperan sebagai kurir narkoba dan mendapatkan komisi sebesar Rp 5 juta sampai Rp 15 juta,” jelasnya.
Saat mengamankan kedua tersangka, Polisi juga menyita 24 bungkus teh Cina warna kuning merek Guanyinwang yang berisikan sabu dengan berat Netto keseluruhan 23.929,42 gram.
Selain itu juga ditemukan 4 bungkus plastik berisi pil ekstasi warna coklat logo gambar kepala singa dengan jumlah total 20.098 butir, 1 tas ransel, 1 tas jinjing warna ungu, 2 KTP, hingga 16 bungkus sabu seberat 15.960,64 gram.
Baca juga: Mayat Wanita Dalam Koper di Bekasi, Beredar Video Pelaku dan Korban Masuk Kamar Hotel
Total ada 40.890,82 gram atau 40,8 kg sabu dan 26.019 butir ekstasi, nilai ekonomis dari 40.890,82 gram sabu dan ektasi 26.019 butir mencapai Rp 66 miliar.
“Artinya, kami telah menyelamatkan sekitar 500 ribu nyawa manusia,” tutur Kombes Pasma.
Kedua tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko







