WARTABANJAR.COM, NEW YORK- Pemerintah Amerika Serikat (AS) akhirnya menandatangi undang-undang yang bisa mengarah pada larangan penggunaan TikTok secara nasional.
Efek dari undang-undang itu, TikTok diberikan waktu satu tahun untuk menentukan ketentuan yang ada.
Dikutip USA Today, Sabtu (27/4/2024), perusahaan induk TikTok dari Tiongkok, memiliki waktu hingga satu tahun untuk menjual operasinya di AS.







