WARTABANJAR.COM, CENGKARENG – Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial RN (40), pelaku pemerasan terhadap sejumlah gerai minimarket di kawasan Jakarta Barat.
Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku melakukan pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR).
“Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat. Dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).
Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Amankan S Terkait Kasus Narkoba
Lebih lanjut Hasoloan menjelaskan, antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja. Namun, pelaku meminta uang dan barang
Dia menambahkan, pelaku beraksi seorang diri. Selain melakukan pemerasan, RN juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko apabila tidak dipenuhi.
“Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” ucapnya
Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun. (berbagai sumber/tri)
Editor: Erna Djedi