Pelaku Pemerasan Minimarket Modus Minta THR Diringkus Polsek Cengkareng

    WARTABANJAR.COM, CENGKARENG – Polsek Cengkareng mengamankan seorang pria berinisial RN (40), pelaku pemerasan terhadap sejumlah gerai minimarket di kawasan Jakarta Barat.

    Kapolsek Cengkareng Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Hasoloan Situmorang mengatakan pelaku melakukan pemerasan dengan modus meminta uang tunjangan hari raya (THR).

    “Terdapat tiga toko minimarket di Jakarta Barat. Dimana modus pelaku melakukan pemerasan dengan alasan meminta THR Idul Fitri,” ujar Hasoloan Situmorang saat dikonfirmasi, Selasa (23/4/2024).

    Baca juga: Satresnarkoba Polres Tanahbumbu Amankan S Terkait Kasus Narkoba

    Lebih lanjut Hasoloan menjelaskan, antara pelaku dengan toko minimarket tersebut tidak ada hubungan kerja. Namun, pelaku meminta uang dan barang

    Dia menambahkan, pelaku beraksi seorang diri. Selain melakukan pemerasan, RN juga mengancam kepada pelayan toko akan mengempiskan ban kendaraan di depan toko apabila tidak dipenuhi.

    “Pelaku berhasil melakukan pemerasan dan totalnya bervariasi mulai dari ratusan ribu hingga jutaan berikut barang,” ucapnya

    Atas perbuatannya, pelaku akan dikenakan dengan Pasal 368 KUHPidana tentang pemerasan. Adapun ancamannya berupa pidana penjara paling lama sembilan tahun. (berbagai sumber/tri)

    Editor: Erna Djedi

    Baca Juga :   DPR Dukung Pemilu dan Pilkada Digelar Terpisah, Ini Pertimbangannya

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI