Curi Perhiasan dan HP di Rumah Rekan, Wanita Muda Diamankan Polsek Cempaka

Kapolsek Cempaka menambahkan menindaklanjuti laporan tersebut Unit Reskrim Polsek cempaka melakukan olah TKP dan mengumpulkan barang bukti serta memeriksa saksi-saksi.

Penyidik juga mendapatkan indentitas pelaku, kemudian melakukan penyelidikan, pada hari Senin tanggal tanggal 22 April 2024 sekitar jam 11.00 Wita, Unit Reskrim Polsek Cempaka berhasil mengamankan terduga pelaku di Kamar Hotel Ey King Jalan Rahayu Kabupaten Banjar.

Terduga pelaku beserta Barang Bukti dibawa ke Mako Polsek Cempaka guna proses lebih lanjut. (ernawati)

Editor: Erna Djedi