Reaksi KPK Digugat Praperadilan Oleh Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) siap menghadapi gugatan praperadilan tersangka Bupati Sidoarjo, Ahmad Muhdlor Ali.

KPK juga yakin penetapan tersangka tersebut sudah sesuai dengan alat bukti yang ada. Muhdlor ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemotoangan dana ASN BPPD, Sidoarjo.

“Dan kami sangat yakin dengan alat bukti yang telah kami peroleh dan terus kami lengkapi saat ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, dalam keterangannya, Selasa (23/4/2024).

Baca juga: Terungkap, Jenis Narkoba yang Digunakan Selebgram Chandrika Chika

Ali juga tidak masalah dengan rencana gugatan praperadilan yang diajukan tersangka. Ia mempersilahkan Muhdlor jika ingin mengajukan praperadilan terkait penetapan status tersangkanya. KPK siap menghadapi dan membuktikan di sidang praperadilan nantinya.