WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Perubahan status Daerah Khusus Ibukota (DKI) menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) dinilai tidak mempengaruhi animo investor untuk menanamkan dananya ke Jakarta. Demikian dikatakan Yohanes Jeffry Johary, Managing Director OCS Indonesia dalam sebuah diskusi terkait manajemen fasilitas di Jakarta, Selasa (23/04/2024). Menurut Johanes, perubahan status tersebut maknanya hanya bersifat politis semata. Karena itulah, menghadapi para investor, pihaknya menganggap sama saja. "Tidak ada efek sebenarnya sih. itu maknanya lebih politis, tapi membuat kita sama saja," katanya kepada wartawan termasuk Wartabanjar,com. Sementara terkait perpindahan ibukota RI ke Ibu Kota Nusantara (IKN), menurut Johanes memang ada kepentingan para investor ke sana. Karena itulah pihaknya juga memberikan rekomendasi dan solusi bagi para investor tersebut. "kalau untuk IKN kita melihat ada kepentingan di IKN. Karena kita juga memberikan solusi yang terbaik untuk kemudian properti dan mereka yang ada di IKN," katanya lagi. Baca juga: Update Kebakaran di Gang Kenari Kampung Melayu, Bangunan Rumah dan Bedakan Hangus Terbakar Dirinya menjelaskan, solusi itu berupa support untuk layanan fasilitas di IKN. Karena, menurutnya, IKN merupakan pasar OCS juga. "Bukan properti sih. Kita mensuport untuk fasilitas servis (perusahaan properti di IKN). Kita melihat IKN ini market buat kita juga," paparnya. Pihaknya juga tengah melakukan penjajakan, untuk melakukan eksoansi ke IKN. Namun hal itu masih dalam proses mengingat belum selesainya pembangunan infrastruktur di sana. "Penjajakan lagi dalam proses, karena IKN sendiri masih dalam tahap kontruksi," pungkas Johanes. Seperti diketahui, dalam waktu dekat ibukota Indonesia akan dipindahkan ke Kalimantan Utara, yakni Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI juga sudah mengesahkan Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) menjadi UU DKJ. Baca juga: Kemenkum HAM Sebut Ada Tren Napi Narkoba Terpapar Terorisme UU itu disahkan melalui rapat paripurna DPR RI yang dipimpin langsung Ketua DPR RI Puan Maharani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (28/3/2024). Rapat paripurna tersebut dihadiri oleh 303 anggota Dewan. Namun, hanya 69 yang hadir secara fisik. Selain itu, Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menjadi satu-satunya partai politik (parpol) yang menolak pengesahan UU DKJ. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko