Mudahkan Jurnalis Peroleh Informasi, Dewan Pers Apresiasi Kinerja Divhumas Polri
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, SURABAYA - Dewan Pers menilai, kinerja Divhumas Polri selama ini telah memudahkan kerja-kerja jurnalis. Karena itulah penyelenggaraan Rakernis Humas Polri, pada Senin hingga Rabu (22-24/04/2024) di Surabaya, Jawa Timur perlu mendapat apresiasi positif.
"Dewan Pers mengapresiasi dalam rakernis ini mampu memperlihatkan produk yang memudahkan teman jurnalis dalam mengakses informasi kegiatan yang dilakukan oleh Polri dan seluruh jajaran," ujar Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu, seperti dikutip Wartabanjar.com, Selasa (23/4/24).
Menurutnya, apa yang dikerjakan Divhumas Polri sudah sangat baik. Sebab, jurnalis tak hanya memperoleh informasi kegiatan yang dilakukan Pimpinan Polri, Polda hingga tingkat Bhabinkamtibmas.
"(Informasi) ditampikan. Karena secara terbuka, PPID mampu mengkomunikasikan aktivitasnya yang kemudian diupload dan mudah diakses. Ini bahan dasar yang akan dimanfaatkan kawan jurnalis," tutur Ketua Ninik.
Baca juga: Pemuda Pemurus Dalam Tewas Tergantung, Ayah Bantah Gantung Diri
Meski begitu, Ninik meminta Divhumas Polri agar terus mempermudah kerja jurnalis yang ingin melakukan pendalaman atas informasi tertentu.
"Ketika teman wartawan ingin melakukan pendalaman terhadap informasi yang diberikan, harus ada saluran untuk mempermudah mendapatkan tambahan informasi," tutup Ketua Ninik.
Dilansir dari Wikipedia, DivHumas Polri adalah salah satu unsur pengawas dan pembantu pimpinan di bidang Hubungan Masyarakat pada tingkat Mabes Polri. Div Humas Polri berkedudukan langsung di bawah Kapolri. Divhumas polri dipimpin oleh perwira tinggi polri berpangkat Inspektur Jenderal Polisi atau Jenderal Bintang Dua.
Divisi Hubungan Masyarakat Polri dibentuk pada 30 Oktober 1951 sesuai dengan Surat Keputusan Kapolri Jenderal Polisi Said Soekanto saat itu, sebelumnya bernama Dinas Penerangan Kepolisian Republik Indonesia (Dispen Polri). (Sidik Purwoko)
Baca juga: KPU Provinsi DKI Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada Serentak, Simak Syarat dan Caranya Disini
Editor: Sidik Purwoko