Senasib dengan Anies-Cak Imin, Gugatan Ganjar-Mahfud Juga Ditolak MK

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Senasib dengan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (Cak Imin) yang diputus lebih dulu, gugatan Ganjar Pranowo-Mahfud MD juga ditolak Mahkamah Konstitusi (MK).

MK menyatakan menolak permohonan yang diajukan pasangan calon (paslon) nomor urut 3 itu.

Putusan itu terkait sidang perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 di gedung MK, Senin (22/4/2024)

“Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan.

Baca juga: MK Tolak Permohonan Anies-Muhaimin, 3 Hakim Ini Sampaikan Pendapat Berbeda

Dalam putusan tersebut, terdapat tiga hakim MK yang menyatakan berbeda pendapat alias dissenting opinion.

Mereka adalah Saldi Isra, Enny Nurbainingsih, dan Arief Hidayat.