Pasca MK Putuskan Kemenangan, Prabowo Akan Temui Megawati
Ukuran Huruf:
WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Calon Presiden terpilih Prabowo Subianto dalam waktu dekat akan bertemu Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri. Hal itu disampaikan Sekertaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) Ahmad Muzani, usai memastikan kemenangan atas gugatan kecurangan Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), Senin (22/04/2024).
Menurut Muzani, pihaknya tengah menjadwalkan waktu yang tepat untuk pertemuan Prabowo-Mega. Nantinya, jika sudah ketemu, agendanya akan disampaikan ke publik.
"Sekarang sudah mulai mencocokkan waktu-waktunya semoga agenda ini tidak lama lagi akan disampaikan kepada publik," kata Muzani dalam jumpa pers di Media Center Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran di Kartanegara IV, Jakarta Selatan.
Dirinya mengatakan, pertemuan dengan Megawati merupakan bagian dari upaya Prabowo membangun rekonsiliasi besar untuk mendukung jalannya pemerintahan ke depan. Upaya pendekatan kepada beberapa partai politik tidak hanya dilakukan kepada PDIP saja.
Baca juga: Bangunan Hunian Kawasan Inti IKN Gunakan Sistem Modular Karena Alasan Ini
Prabowo berkomitmen merangkul semua pihak untuk menjalankan program kerja yang telah dipersiapkan. Karenanya, Prabowo sudah mengirimkan beberapa orang kepercayaan untuk bertemu dengan partai di luar Koalisi Indonesia Maju (KIM) sejak sebelum putusan MK dibacakan hari ini.
"Pak Prabowo berfikir positif untuk bangsa ke depan. Upaya rekonsiliasi akan dilakukan termasuk pimpinan parpol atau tokoh-tokoh sebagai simbol mempersatukan bangsa beliau mengutus beberapa orang," katanya seperti dikutip Wartabanjar.com.
Sebelumnya, MK memutuskan menolak seluruh permohonan yang diajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 3 Ganjar Pranowo-Mahfud Md dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024.
"Amar putusan, mengadili, dalam eksepsi: menolak eksepsi Termohon dan eksepsi Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan, menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung I MK RI, Jakarta, sore tadi.
Baca juga: Bukan Masjid, Daud Kim Diduga Kumpulkan Donasi untuk Bangun Rumah Pribadi di Korea
MK dalam konklusi-nya menyatakan permohonan Ganjar-Mahfud tidak beralasan menurut hukum untuk seluruhnya. Terhadap putusan itu, tiga Hakim Konstitusi mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion), yaitu Saldi Isra, Enny Nurbaningsih, dan Arief Hidayat.
Dalam perkara ini, gugatan Ganjar-Mahfud teregistrasi dengan Nomor Perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024.
Tidak hanya menolak permohonan Ganjar - Mahfud, MK juga menolak seluruh permohonan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
"Mengadili dalam eksepsi menolak eksepsi Termohon dan Pihak Terkait untuk seluruhnya. Dalam pokok permohonan menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya," kata Suhartoyo di hari dan waktu yang sama. (Sidik Purwoko)
Baca juga: Iseng Ikut Lomba di Instagram, Christina Jadi Bisa Ikut Riding Hingga Ngabuburide dengan Yamaha di Jakarta
Editor: Sidik Purwoko