WARTABANJAR.COM, JAKARTA - Pasca perayaan Hari Raya Idul Fitri, umat Islam bakal bersiap-siap menunaikan Ibadah Haji yang dilakukan bersamaan dengan perayaan Idul Adha. Ibadah yang satu ini merupakan rukun islam yang kelima dan ditujukan bagi umat yang sudah mampu, baik secara finansial, spiritual dan fisiknya. Mengapa dibutuhkan ketiga faktor tersebut? Karena ibadah haji harus dilaksanakan di Kota Mekkah, Arab Saudi. Artinya, butuh dana yang tidak sedikit untuk melaksanakannya. Selain itu, perbedaan suhu dan cuaca di Mekkah merupakan tantangan yang tidak mudah pada kondisi fisik kita. Karena itulah, dibutuhkan kesiapan fisik yang benar-benar prima untuk menunaikannya. Demikian juga dengan kesiapan spiritual dan mental karena akan banyak ujian secara spiritual dan psikologis selama berada di tanah suci. Terkadang orang menjadi lupa, linglung sampai-sampai ada yang tidak sempat membaca doa manasik. Berdasarkan jurnal Prosiding SNATIF tahun 2015 berjudul "Aplikasi Simulasi Manasik Haji Berbasis Multimedia", manasik haji pada dasarnya adalah memberikan pelajaran atau informasi kepada calon jamaah haji mengenai tata cara melaksanakan ibadah haji. Baca juga: Usai Gugatan Ditolak MK Anies Baswedan Lapor Surya Paloh, Ini Yang Disampaikan Seperti dikutip Wartabanjar.com dari NU Online, dalam rangkaian manasik haji, doa termasuk pada jenis amalan sunnah haji, seperti doa tawaf, doa wukuf, doa lontar jumrah, doa masuk kota Makkah, doa melihat Ka'bah, doa masuk kota Madinah. Sehingga bukan termasuk dalam jenis wajib haji apalagi rukun haji. Oleh karena itu, jika doa manasik tidak dilakukan maka tidak memiliki konsekuensi hukum fiqih. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan bahwa jamaah yang tidak mengerjakan sunnah haji atau tidak melaksanakan secara sempurna sunnah haji maupun umrah tidak terkena dam sebagaimana ia meninggalkan wajib haji. “(Siapa saja yang meninggalkan sunnah haji atau sunnah umrah, maka tidak terkena kewajiban sesuatu apapun karena meninggalkannya sebagaimana meninggalkan sunnah ibadah lainnya) seperti [sunnah] wudhu atau [sunnah] sembahyang,”(Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna‘, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 460). Baca juga: BNPB Sebut Udara Sekitar Gunung Ruang Mengandung Belerang Kesimpulannya, ibadah haji tetap sah walaupun dilaksanakan tanpa membaca doa manasik dengan sempurna atau tidak membaca sama sekali, karena hukum membaca doa manasik adalah sunnah. Meskipun begitu, doa manasik memiliki keutamaan yang luar biasa sehingga dianjurkan untuk dibaca sebagai kesempatan dalam upaya pengabulan doa dari Allah SWT. (Sidik Purwoko) Editor: Sidik Purwoko