Bolehkah Ibadah Haji Tidak Membaca Doa Manasik? SImak Penjelasannya Berikut ini

Oleh karena itu, jika doa manasik tidak dilakukan maka tidak memiliki konsekuensi hukum fiqih. Syekh Sulaiman Al-Bujairimi menjelaskan bahwa jamaah yang tidak mengerjakan sunnah haji atau tidak melaksanakan secara sempurna sunnah haji maupun umrah tidak terkena dam sebagaimana ia meninggalkan wajib haji.

“(Siapa saja yang meninggalkan sunnah haji atau sunnah umrah, maka tidak terkena kewajiban sesuatu apapun karena meninggalkannya sebagaimana meninggalkan sunnah ibadah lainnya) seperti [sunnah] wudhu atau [sunnah] sembahyang,”(Syekh Sulaiman Al-Bujairimi, Hasyiyatul Bujairimi alal Iqna‘, [Beirut, Darul Fikr: 2006 M/1426-1427 H], juz II, halaman 460).

Baca juga: BNPB Sebut Udara Sekitar Gunung Ruang Mengandung Belerang

Kesimpulannya, ibadah haji tetap sah walaupun dilaksanakan tanpa membaca doa manasik dengan sempurna atau tidak membaca sama sekali, karena hukum membaca doa manasik adalah sunnah. Meskipun begitu, doa manasik memiliki keutamaan yang luar biasa sehingga dianjurkan untuk dibaca sebagai kesempatan dalam upaya pengabulan doa dari Allah SWT. (Sidik Purwoko)

Editor: Sidik Purwoko