WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Selama momen libur panjang Lebaran 2024, Polri meniadakan aturan Ganjil-Genap di Jakarta.
Ganjil-Genap dinon-aktifkan sejak tanggal 6-15 April 2024, masyarakat bisa keliling Jakarta tanpa khawatir terkena tilang sistem tersebut.
Polri menyadari, pada periode waktu tersebut banyak masyarakat melakukan mudik Lebaran 2024. Sehingga, membuat jalan-jalan di Jakarta legang.
“Sehubungan dengan adanya Libur Nasional Hari Raya Idul Fitri 1445 H Kebijakan Ganjil Genap ditiadakan. Mulai tanggal 6-15 April 2024,” kata laman resmi X TMC Polda Metro Jaya @TMCPoldaMetro, dikutip Minggu (7/4/2024).
Diketahui, Pergub DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 menjelaskan, tentang waktu tidak diberlakukannya Ganjil-Genap di Jakarta. Yakni, hari Sabtu, Minggu serta hari libur nasional tidak akan diberlakukan Ganji-Genap.
Seperti biasa, di luar libur lebaran Hari Sabtu-Minggu di Jakarta, Ganjil-Genap ditiadakan.







