Karena adanya libur nasional Hari Raya Idulfitri dan cuti bersama, hingga tanggal 15 April 2024 pengendara bebas berpergian.
Yakni, pengendara bebas berpergian di Jakarta tanpa mengkhawatirkan tilang akibat ganjil-genap.
“Ganjil-Genap di Jakarta Ditiadakan 6-15 April 2024 Berdasarkan Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3),” ucap TMC Polda Metro Jaya.
“Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional. Yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden,” tutupnya. (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







