Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah Bulan Puasa Ramadhan 1445 H/2024 untuk Kalimantan Selatan Menurut Ketentuan Kementerian Agama dan Baznas Kalsel
Ukuran Huruf:
Kantor Kementerian Agama Kota Banjarmasin menggelar rapat penetapan keputusan syari’ah nilai zakat fitrah dan Fidyah Tahun 1445 H/2024 M, Rabu (6/2/2024) lalu di Aula Bararakatan Kantor Kemenag, Kota Banjarmasin.
Rapat tersebut dihadiri oleh Pelaksana tugas Kepala Kantor Kementerian Agama (Plt.Ka.Kankemenag) Kota Banjarmasin H. Burhan Noor, S.Pd.I,MM yang didampingi Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kantor Kemenag Kota Banjarmasin H. Ismail, S.Ag juga dihadiri oleh Dinas Perindustrian dan Perdagangan kota Banjarmasin, Kepala KUA Kecamatan se Kota Banjarmasin, Pimpinan Baznas, Perwakilan dari MUI, APRI, IPARI, Pengurus Masjid Raya Sabilal Muhtadin dan Pengurus Masjid Jami Sei Jingah.
Dari hasil Rapat/Musyawarah tersebut maka diputuskan melalui surat pemberitahuan yang dikeluarkan dan ditandatangani oleh Plt. Kepala Kantor Kemenag Kota Banjarmasin dengan Nomer: B-169/Kk.17.01-7/BA.03.2/03/2024.
Berdasarkan Fatwa MUI Nomer 65 tahun 2022 bahwa zakat fitrah sebanyak 3,5 liter (2,7 kg) dinilai dengan uang sesuai dengan jenis beras yang dikonsumsi minimal sebagai berikut:
Besaran Nilai Zakat Fitrah Menurut Ketentuan Kementerian Agama Kalsel:
Pembayaran Zakat Fitrah
- Beras Unus, Mutiara, Mayang dan sejenisnya Rp. 70.000,00
- Beras Siam Unus, Karan Dukuh dan sejenisnya Rp. 65.000,00
- Baras Ganal/Biasa dan sejenisnya Rp. 60.000,00
- Beras Rojolele/ Pandan Wangi dan sejenisnya Rp. 55.000,00
- Beras Dolog dan lainnya Rp. 40.000,00
- Kalangan Bawah Rp. 20.000,00
- Kalangan Atas Rp. 30.000,00
- Rp70.000,- (tujuh puluh ribu rupiah) perjiwa setara beras unus, mutiara, mayang dan sejenisnya;
- Rp65.000,- (enam puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras siam unus, karan dukuh dan sejenisnya;
- Rp45.000,- (empat puluh lima ribu rupiah) perjiwa setara beras ganal/biasa dan sejenisnya.