WARTABANJAR.COM, GUANGZHOU – Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Guangzhou berhasil menyelamatkan seorang bayi Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga akan dijual ke warga negara China di kota Fuqing, provinsi Fujian. Demikian dikatakan Konsul Jenderal RI di Guangzhou Ben Perkasa Drajat seperti dilansir Wartabanjar.com dari Antara, Jumat (05/04/2024).
Menurut Ben, bayi berinisial CP itu hingga kini dalam keadaan sehat wal afiat.
“Prioritas kami adalah memastikan bahwa bayi dalam keadaan sehat dan selamat dan pada 4 April 2024, alhamdulillah bayi CP telah dipulangkan ke Indonesia,” katanya.
Menurut Ben, pihaknya bekerja sama dengan Direktorat Pelindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri RI dan Bareskrim Polri serta Kepolisian Kota Fuqing dan Kota Fuzhou telah memulangkan bayi WNI berusia delapan bulan itu, pada Kamis (04/04/2024).
Bayi tersebut awalnya dibawa oleh seorang perempuan WNI berinisial S pada awal Januari 2024. Dirinya datang menggunakan visa turis ke China.
Tujuan S datang ke China adalah untuk menikah dengan seorang warga China yang sudah diatur oleh WNI lain berinsial SU.






