WARTABANJAR.COM, JAKARTA – DPR mengingatkan para pekerja di seluruh tanah air agar melapor ke Posko Tunjangan Hari Raya (THR) jika tidak menerima haknya itu dari perusahaan tempatnya bekerja. Para pekerja yang dimaksud antara lain pegawai tetap, kontrak maupun pekerja lepas sekalipun.
Demikian ditegaskan anggota Komisi IX DPR RI Nurhayati Effendi dalam keterangan tertulisnya seperti dikutip Wartabanjar.com, Jumat (05/04/2924). Menurutnya, para pekerja lepas pun bisa mengadukan ke pemerintah terkait hal itu.
“Yang bersangkutan, seperti pekerja tenaga lepas bisa mengajukan aduan kepada Kementerian Ketenagakerjaan atau Kemnaker. Dan Kemnaker sudah membuat desk pelaporan untuk THR ini,” kata Nurhayati.
Menurutnya, keberadaan posko itu telah diatur oleh Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. Ia menekankan bahwa setiap perusahaan harus melaksanakan pemberian THR, sesuai dengan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah. Apabila perusahaan tidak menjalankannya maka harus siap menerima sanksi.
Baca juga: Layani Pemudik Lebaran, Polres Tanah Laut Resmi Operasikan Pos Pelayanan Operasi Ketupat Intan 2024
“Kalau misalkan tidak diberikan THR, artinya perusahaan melanggar peraturan. Jadi harus ada penindakan atau sanksi kepada perusahaan,” kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Ketenagakerjaan telah meluncurkan Posko THR 2024 sebagai tempat aduan dan konsultasi bagi pekerja atau buruh terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri pada tahun ini.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan bahwa pihaknya sudah mengeluarkan Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan, untuk mendukung pelaksanaan pemberian THR tahun ini.
“Saya umumkan bahwa dengan dikeluarkannya SE ini maka Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan telah dibuka kembali,” kata dia.
Posko itu dimaksudkan untuk memfasilitasi pengaduan dari pihak pekerja atau buruh dan perusahaan terkait pembayaran THR. Posko juga dapat berperan sebagai tempat konsultasi mengenai THR.
Pekerja selain bisa mengunjungi secara langsung ke Kantor Kemnaker, Posko juga dapat diakses melalui laman situs |>> Posko THR Kemnaker ini. (Sidik Purwoko)
Editor: Sidik Purwoko