Pembacok Anggota TNI Hingga Tewas Sempat Hendak Kabur ke Palembang

Lebih lanjut Wira mengatakan, korban Praka S tewas setelah dibacok pelaku menggunakan senjata tajam jenis pedang sebanyak empat kali yang menenai bagian kepala dan lengan.

“Tersangka mengayunkan pedang kurang lebih empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan dari pada korban,” ucapnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 355 ayat 2 dan atau Pasal 351 ayat 3 dengan ancaman hukumannya Pasal 355 ayat 2 yakni 15 tahun, sementara Pasal 351 ayat 3 itu ancamannya adalah 7 tahun. (ernawati/tri)

Editor: Erna Djedi