DPR: Pengusaha Harus Bayar THR Pekerjanya Minimal Sepekan Sebelum Lebaran 2024

WARTABANJAR.COM, JAKARTA – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengingatkan agar Tunjangan hari Raya (THR) harus segera dibayarkan seluruh perusahaan dan para pengusaha kepada para pekerjanya sesuai dengan imbauan pemerintah. Demikian dikatakan Anggota Komisi IX DPR RI Nur Nadlifah menjelang Lebaran 2024 mendatang.
“Imbauan dari pemerintah, sesuai dengan peraturan, THR untuk pekerja dibayarkan secara penuh paling lambat satu minggu sebelum Lebaran,” ujarnya seperti dikutip Wartabanjar.com dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu (03/04/2024).
Dia mengingatkan masyarakat yang nantinya tidak memperoleh tunjangan Idul Fitri dapat mengadukan hal itu ke posko pengaduan yang disediakan oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).
“Kemnaker dalam hal ini sudah membuat posko pengaduan bagi masyarakat pekerja yang tidak menerima THR secara penuh,” kata dia.

Nadlifah mengaku akan memantau pembayaran angpaow lebaran itu dengan mengunjungi daerah pemilihannya, yakni Jawa Tengah IX yang meliputi Kabupaten Brebes, Kabupaten Tegal, dan Kota Tegal. Dia akan memastikan perusahaan-perusahaan membayar tunjangan sesuai ketentuan yang ada.