Simpan Sabu, Warga Durian Lunjuk ini Harus Berurusan dengan Sat Resnarkoba Polres HST

WARTABANJAR.COM, BARABAI- JN (26) harus berurusan dengan hukum karena memiliki narkotika jenis sabu.

Ia diamankan Sat Resnarkoba Polres Hulu Sungai Tengah, Senin (1/4/2024) malam berkat aduan dari masyarakat bahwa sering ada transaksi narkoba di Desa Mandingin, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan.

JN diketahui merupakan warga Durian Lunjuk, Desa Lunjuk RT. 001 RW. 001, Kecamatan Batang Alai Selatan, HST.

Setelah mendapatkan laporan dari warga, JN kemudian berhasil diringkus polisi di Desa Mandingin RT. 007 RW. 002, Kecamatan Barabai, HST, tepatnya di Komplek Griya Mandingin, Senin (1/4/2024) sekitar pukul 20.00 Wita.

Sewaktu badan dan pakaian JN digeledah ditemukan barang bukti berupa satu paket yang diduga Narkotika jenis sabu yang dibungkus dengan plastik klip warna bening seberat kotor 0,24 gram dan berat bersih 0,05 gram, 1 buah kotak rokok merek SURYA GUDANG GARAM, 1 unit handphone merek VIVO warna hitam dan 1 sepeda motor merek SUZUKI NEX warna merah hitam bernopol DA 4517.

Setelah diinterogasi, pelaku mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu itu dari orang berinisial MA.

Selanjutnya pelaku dan barang bukti diamankan di Polres HST untuk proses lebih lanjut.

Mengutip laman Polres HST, Selasa (2/4/2024), pelaku dikenai Pasal 114 ayat (1) Sub pasal 112 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (berbagai sumber)

Editor: Yayu

Baca Juga :   Waspada Jalan Berlubang di Desa Puntik Luar Batola Bisa Sebabkan Kecelakaan

Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

BERITA LAINNYA

TERBARU HARI INI

paling banyak dibaca