3 Pelaku Diringkus Terkait Kasus Mafia Tanah di Banjarmasin, Korban Rugi Rp30 Miliar

    WARTABANJAR.COM, BANJARMASIN- Tiga pria diamankan Sat Reskrim Polresta Banjarmasin bersama satgas mafia tanah dalam kasus sindikat mafia tanah di wilayah Kota Banjarmasin.

    Ketiga pria itu adalah HN (61), warga Kertak Hanyar, Kabupaten Banjar dan dua warga Kota Banjarmasin yakni HB (52) dari Kecamatan Banjarmasin Selatan serta AS (60) dari Kecamatan Banjarmasin Tengah.

    Diketahui, dalam kasus tersebut, tersangka HN sebagai pemilik tanah namun memberikan surat-surat palsu, lalu tersangka HB sebagai makelar tanah dan tersangka AS sebagai notaris.

    Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan untuk kasus ini terbilang perkara yang cukup lama sebab sejak dilaporkan oleh korbannya yaitu ES, warga Kota Banjarmasin pada bulan Juli 2021, hingga saat ini baru terungkap.

    “Karena khususnya ditindak pidana bidang pertanahan atau harda ini memang harus lebih teliti dan spesifik, karena harus melibatkan saksi ahli, dan juga melibatkan dari beberapa sumber objek yang kita selidiki,” ujar Kasat Reskrim, kepada awak media.

    Setelah melakukan penyelidikan yang cukup panjang, di 2023 perkara ini berhasil dinaikkan ke tahap penyidikan, dengan tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Lebih lanjut, Thomas menjelaskan saat ini proses penyelidikan masih berlanjut guna mencari tahu keterlibatan pihak lainnya.

    “Jadi, saat ini berkas perkara ini sudah dikirim, namun demikian kami bersama tim satgas juga masih melakukan penyelidikan terhadap beberapa orang yang berpotensi terlibat dalam kasus ini,” jelas Thomas.

    Baca Juga :   Achmad Maulana Ketua Tim Pemenangan Raudatul Jannah-Rozanie

    Baca Lebih Lengkapnya Instal dari Playstore WartaBanjar.com

    BERITA LAINNYA

    TERBARU HARI INI