“Sepanjang barang barang tersebut ada kaitannya menjadi alat atau merupakan hasil kejahatan, pasti akan kami lakukan penyitaan,” tukasnya.
Diberitakan sebelumnya, Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
“HLN selaku Manajer PT QSE, berdasarkan alat bukti yang telah ditemukan penyidik menyimpulkan telah cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus) Kejagung Kuntadi, Selasa (26/3/2024). (berbagai sumber)
Editor: Erna Djedi







